Ketentuan :
- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok
- Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa
membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya
atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)
- Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
Boleh diberikan awal bulan
Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul
Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Ini Auto update dari http://ahmadupdate.blogspot.com/
http://harumsouvenir.blogspot.com telah memproduksi berbagai macam paketAromatherapy Anda Berupa:
- Sabun Natural
- Garam Natural
-Berbagai macam lilin
-Dupa Aromatic
-Massage oil
-Paket Spa
-Lulur
-Paket hand body Lotion