- Besarnya zakat fitrah adalah 2.5 kg
Atau menurut Abu Hanifah, boleh membayarkan sesuai dengan harga makanan pokok - Orang yang wajib membayar zakat fitrah
Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari) - Waktu mengeluarkan zakat fitrah :
Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Minggu, 21 Juli 2013
Zakat Fitrah
Ketentuan :
Zakat,A L - B A Q A R A H 83
2:83. Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani
Israel (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat
baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang
miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah
salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu,
kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.
ini Auto update dari http://ahmadupdate.blogspot.com/
http://harumsouvenir.blogspot.com telah memproduksi berbagai macam paketAromatherapy Anda Berupa:
- Sabun Natural
- Garam Natural
-Berbagai macam lilin
-Dupa Aromatic
-Massage oil
-Paket Spa
-Lulur
-Paket hand body Lotion
ini Auto update dari http://ahmadupdate.blogspot.com/
Perintah Zakat
S U R A T A L - B A Q A R A H
2:43. Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuki Auto ini update dari http://ahmadupdate.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)